Entah itu karena bencana alam, pencurian, ataupun kecelakaan. Jika itu terjadi, dan Anda masih membutuhkan paspor tersebut, baik masih berlaku ataupun sudah kadaluarsa, maka perlu Anda ketahui bahwa proses pengurusannya cukup panjang. Anda harus:
- Meminta laporan dari kepolisian tentang kehilangan paspor
- Anda harus melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor hilang, meliputi :
- Proses pembuatan berita acara pemeriksaan
- Proses pembuatan berita acara pendapat
- Proses pembuatan surat/rekomendasi ke Kanwil untuk paspor hilang yang masih berlaku, maksimal dua hari kerja.
Jika alasan hilang atau rusaknya paspor tersebut bisa diterima, maka selanjutnya akan diberikan penggantian paspor, tetapi Anda akan menempuh prosedur yang sama seperti ketika membuat paspor baru.
Jika alasannya tidak bisa diterima, terutama karena diakibatkan kelalaian, maka penggantian paspor dapat ditangguhkan mulai dari 6 bulan hingga 2 tahun lamanya. Tentunya sangat menghambat jika Anda butuh paspor untuk berangkat dalam waktu dekat bukan?
Karena itu sebisa mungkin jagalah dan simpanlah paspor Anda baik-baik.
Paspor Anda hilang atau rusak? Tidak mau ribet mengurusnya? Ingin mendapatkan penggantian paspor lebih cepat? Silahkan hubungi jasa pengurusan paspor Jakarta di 0852 1661 3905.
No comments:
Post a Comment